Syarat Syarat Nikah KUA - Sewa Gedung Nikah

SewaGedungNikah.com - Jakarta


Syarat - syarat pencatatan pernikahan di KUA



Dear calon penganten. . .

Apa kabar hatinya nih? Semakin dag dig dug?

Salah satu hal yang sangat penting dalam pernikahan adalah pencatatan pernikahan sepasang suami istri oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah semua syarat sah nikah terpenuhi secara agama, serta ditambah dengan pencatatan yang dilakukan oleh bapak-bapak petugas yang biasa disebut penghulu ini, maka pernikahan kita telah sah menurut syariat islam dan juga perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



Namun demi tertibnya administrasi, maka Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan persyaratan - persyaratan pernikahan yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin. Sebenarnya ada beberapa kategori persyaratan yang diterbitkan oleh KUA, namun kita kali ini hanya membahas syarat pernikahan bagi pasangan yang masing - masing baru pertama kali menikah, ya.

Syarat - syarat tersebut adalah:


Baca Juga: Cara Hitung Porsi Catering
  1. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, serta Ijazah terakhir masing - masing calon pengantin @ 1 lembar.
  2. Fotocopy KTP Wali Nikah pengantin Wanita @1 lembar. (Jika wali nikah adalah ayah, maka lampirkan FC KTP Ayah)
  3. Fotocopy KTP Saksi dari calon pengantin Pria & Wanita @2 lembar. (Wali nikah serta saksi nikah adalah orang yang berbeda)
  4. Pas Photo BERWARNA latar belakang Biru, ukuran 2x3 (4 lembar), 4x6 (1 lembar) 
  5. Surat pernyataan masih perjaka / perawan bermaterai Rp 6.000 >> silahkan download formulir disini
  6. Surat Pengantar dari RT & RW setempat yang diurus hingga Kelurahan
  7. Berkas N1, N2, & N4 dari Desa / Kelurahan
  8. Surat Izin Orang Tua - N5 (didapat dari Kelurahan)
  9. Surat rekomendasi kehendak nikah bagi calon pengantin wanita dari KUA Kec. setempat
  10. Surat Numpang Nikah bagi calon pengantin pria dari KUA Kec. setempat yang ditujukan kepada KUA tempat dilaksanakannya akad nikah
Jadi, setelah mengetahui syarat syarat pernikahan agar tercatat di KUA tersebut, prosedur yang perlu Anda lakukan adalah

Baca juga: Gedung Nikah di Sekitar Halim

a. Melengkapi berkas - berkas dari nomor 1 s/d 5.
b. Setelah lengkap, barulah berangkat ke pengurus RT, RW, hingga ke Kelurahan masing-masing calon pengantin
c. Dari Kelurahan Anda akan mendapatkan beberapa formulir (N1, N2, N4, & N5) kemudian Anda bawa ke Kantor Urusan Agama di masing-masing wilayah (tingkat kecamatan) tempat Anda tinggal.
d. Jika Anda hendak menikah di wilayah lain, maka mintalah surat Numpang Nikah dari  KUA wilayah Anda dan ditujukan kepada KUA tempat Anda melaksanakan akad nikah.
e. Setelah mendapatkan surat pengantar Numpang Nikah / Rekomendasi Nikah, daftarkan diri Anda dengan membawa seluruh berkas yang sudah disebutkan di atas ke Kantor Urusan Agama tempat Anda melangsungkan akad nikah.

Dan sebagai info tambahan, sejak tahun 2016 KUA mengkampanyekan tidak memungut biaya untuk melangsungkan akad nikah di Balai Nikah yang berada dalam komplek masing -masing KUA. Dan jika Anda berencana melaksanakan resepsi pernikahan di luar Balai Nikah KUA, maka Anda dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan SECARA LANGSUNG melalui Bank yang ditujukan kepada nomor rekening pendapatan daerah.

Jadi, sudah terbayang apa yang harus Anda lakukan untuk mengurus pernikahan ke KUA?

Namun, sebelum ke mengurus administrasi ke KUA, Anda perlu memutuskan dimana Anda akan melangsungkan resepsi pernikahan. Apakah di rumah, atau di gedung. Dan jika Anda masih bingung  silahkan klik >> Cek Pricelist 2020

Selamat merancang hari bahagia Anda, ya?!

No comments:

Post a Comment